JATIM NEWS – Polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebarnya video porno selebgram Audrey Davis di internet. Dua orang tersangka tersebut punya motif khusus menyebarkan video pribadi anak dari musisi David Bayu itu.
Penangkapan dua tersangka berinisial MRS (22) dan JE (35) karena menyebar dan menjual video seks Audrey. Mereka menjual video Audrey dengan motif ekonomi alias demi mendapatkan keuntungan.
“Rekan-rekan sudah kami update kemarin bahwa dua tersangka penyebar sudah kami amankan, kami tahan. Motifnya ekonomi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ady Ary Syam Indradi.
Tidak hanya menyebar video porno Audrey di media sosial, dua tersangka juga menjual dengan cara mengajak orang menjadi member mereka. Tentu saja orang harus membayarkan sejumlah uang untuk menjadi member tersebut.
“Bahkan dua tersangka ini juga berjualan atau memperdagangkan atau mengajak orang menjadi member untuk mendapatkan video-video porno. Bahasa singkatnya video porno lah, dokumen elektronik bermuatan kesusilaan,” katanya.
Polisi pun sudah memeriksa Audrey Davis terkait peredaran video pribadinya itu. Kepada penyidik, Audrey mengakui wanita dalam video porno viiral itu adalah dirinya.
Dalam video yang tersebar sebelumnya memang memperlihatkan sosok perempuan yang mirip dengan Audrey Davis. Dugaan tersebut makin kuat karena orang di dalam video tersebut memiliki ciri-ciri yang persis dengan Audrey, salah satunya letak tahi lalat.
“Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.



Berita Terbaru
Medan Curam dan Angin Kencang Hambat Pemadaman Karhutla di Gondang Mojokerto
Link Video Viral Poltekkes Bandung 13 Menit Bikin Heboh, Sosok Perempuan Berseragam Putih Dicari Netizen
Pasukan Berani Mati Jokowi Siap Kerahkan Jutaan Massa Lindungi Gibran dari Pemakzulan
Denny Indrayana Desak DPR Segera Proses Pemakzulan Gibran
Ketua BAZNAS Jatim Dorong Zakat Perkuat Kualitas SDM
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Tapi Tak Bisa Mendiskualifikasi