Surabaya, Jatim Today – PT Jasa Raharja (Persero) dan PT Asuransi Jasaraharja Putera menyiapkan santunan gabungan Rp 70 juta per korban bagi ahli waris sah penumpang umum KM Virgo Transport 8 yang terdaftar dalam manifes dan terverifikasi meninggal dunia.
Santunan itu terdiri atas Rp 50 juta dari Jasa Raharja dan perlindungan tambahan Rp 20 juta dari Jasaraharja Putera melalui skema Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP) setelah kapal dilaporkan hilang kontak di Laut Jawa pada Ahad (13/9/2026).
“Dalam kondisi seperti ini, yang paling utama adalah memastikan korban mendapatkan penanganan dengan baik,” kata Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin bersama Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi dan Direktur Teknik PT Asuransi Jasaraharja Putera Suhardiman meninjau Posko Koordinasi Penanganan Musibah di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pendataan dan verifikasi korban serta pelayanan santunan dan klaim bagi penumpang, awak kapal, maupun pemilik kendaraan dan barang berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi turut memantau proses evakuasi korban KM Virgo Transport 8 di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.
Awaluddin mengatakan Jasa Raharja terus mengikuti perkembangan operasi pencarian dan pertolongan serta berkoordinasi dengan posko SAR, rumah sakit, kepolisian, dan pihak terkait lainnya.
Jasa Raharja menyatakan santunan Rp 50 juta diberikan kepada ahli waris yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Korban luka memperoleh jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit.
Sementara itu, Jasaraharja Putera memberikan perlindungan tambahan berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP) dengan PT Virgo Karya Shipping.
Perlindungan tersebut mencakup santunan Rp 20 juta per orang bagi korban meninggal dunia atau cacat tetap serta biaya perawatan medis maksimal Rp 10 juta per orang.
Skema ATJP juga mencakup jaminan atas kerusakan fisik terhadap 89 kendaraan yang terangkut KM Virgo Transport 8, dengan nilai pertanggungan Rp 6 juta hingga Rp 192 juta per unit sesuai klasifikasi kendaraan.
Rentang pertanggungan itu berlaku untuk berbagai golongan kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga truk tronton atau trailer.
Direktur Teknik PT Asuransi Jasaraharja Putera Suhardiman mengatakan tim perusahaan di Posko Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, melakukan verifikasi data untuk mendukung proses pemberian santunan serta penyelesaian klaim kendaraan dan barang.
“Fokus utama saat ini adalah mendukung penuh upaya operasi pencarian dan pertolongan yang dipimpin oleh pihak Basarnas,” ujar Suhardiman.
Pemerintah menyampaikan, tim pencarian dan penyelamatan gabungan telah berhasil mengevakuasi sebanyak 107 penumpang KMP Virgo Transport 8 yang mengalami kecelakaan pada Ahad (13/9/2026) dini hari. Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi menegaskan kepada seluruh jajaran untuk memprioritaskan upaya pencarian, evakuasi, dan pendataan penumpang.
“Prioritas kami saat ini adalah mencari dan menyelamatkan sebanyak mungkin penumpang beserta awak kapal KMP Virgo Transport 8. Adapun bagi penumpang yang telah berhasil ditemukan, kami akan segera berikan pertolongan semaksimal mungkin,” kata Dudy dalam konferensi pers, Ahad (13/9/2026) petang.
Ia menjelaskan, KMP Virgo Transport 8 yang dinakhodai oleh Arief Yunianto bertolak dari Pelabuhan Surabaya pada Sabtu (12/9/2026) sekira pukul 06.52 LT (Local Time) dengan tujuan Pelabuhan Banjarmasin. Berdasarkan data manifes, kapal tersebut mengangkut sebanyak 243 orang.
“Hingga sore hari ini, Basarnas berhasil mengevakuasi 107 korban selamat dan enam korban meninggal dunia. Sebanyak 136 penumpang masih dalam proses pencarian,” ungkapnya.
Dudy menyampaikan duka cita yang mendalam atas tragedi tersebut. Bagi korban yang meninggal dunia, ia mendoakan agar para korban mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan YME. Dan bagi korban yang selamat, ia berharap dapat segera pulih dan bisa kembali beraktivitas seperti sedia kala.
Kementerian Perhubungan diketahui telah membuka Posko Terpadu di Pelabuhan Trisakti untuk mempermudah koordinasi, penyelamatan, dan pendataan para penumpang.
“Saya berharap seluruh proses dapat berjalan dengan lancar dan bagi masyarakat yang merasa kehilangan keluarga, diharapkan segera melaporkan informasi tersebut kepada petugas posko,” ujarnya.
Mengenai penyebab kecelakaan, Dudy menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan proses investigasi kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Ia meminta seluruh pihak untuk bersabar dan memberikan kesempatan kepada KNKT untuk bekerja secara profesional, independen, dan berbasis fakta.
“Kami tidak ingin mendahului investigasi KNKT. Yang terpenting, semoga penyebab kecelakaan ini dapat diketahui secara jelas dan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan keselamatan pelayaran di kemudian hari,” tuturnya.











