
JATIM TODAY – Briptu WR (32) anggota Polres Pemalang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penerimaan anggota Polri, Bintara.
Dia mendapat uang Rp 900 juta dari aksinya itu. Uang itu dia habiskan untuk bermain judi online.
“Diduga digunakan untuk judi online,” ujar Kasi Humas Polres Pemalang Ipda Widodo Apriyanto, Senin (6/1).
Widodo mengatakan, WR melakukan penipuan terhadap warga Pemalang berinisial S (54). Modusnya WR berjanji akan memasukkan dua anak korban menjadi polisi dengan membayar Rp 900 juta.
Namun, ternyata kedua anak korban tidak ada yang diterima sebagai polisi.
Selain terjerat tindak pidana, WR juga akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan statusnya sebagai anggota Polri.
“Dalam waktu dekat, tersangka WR akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP),” tegas Widodo.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, belum ada korban lain dalam kasus penipuan yang melibatkan Briptu WR.
“Masih yang bersangkutan (korban S) dulu. Tapi yang jelas. untuk kasus Pemalang ini sudah diproses oleh pihak penyidik berkas sudah ditangani dan yang bersangkutan sudah ditahan,” kata Artanto.
Sumber: kumparan








Berita Terbaru
Medan Curam dan Angin Kencang Hambat Pemadaman Karhutla di Gondang Mojokerto
Link Video Viral Poltekkes Bandung 13 Menit Bikin Heboh, Sosok Perempuan Berseragam Putih Dicari Netizen
Pasukan Berani Mati Jokowi Siap Kerahkan Jutaan Massa Lindungi Gibran dari Pemakzulan
Denny Indrayana Desak DPR Segera Proses Pemakzulan Gibran
Ketua BAZNAS Jatim Dorong Zakat Perkuat Kualitas SDM
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Tapi Tak Bisa Mendiskualifikasi