Surabaya, Jatim Today – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan hal tersebut dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” ujar Adies.
Menurut MK, kondisi tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada Mahkamah untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagaimana dimohonkan para pemohon.
Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan
Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Fakta tersebut, menurut MK, diperkuat keterangan pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan.
Dokumen yang ditemukan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Namun, MK menilai dokumen tersebut bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance pada dasarnya menerangkan kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran, bukan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” ujar Arsul.
Mengapa Gibran Tidak Didiskualifikasi?
Meski menemukan persoalan terkait bukti dokumen pendidikan tersebut, MK menyatakan tidak dapat mengabulkan permintaan para pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran.
Salah satu alasannya berkaitan dengan kedudukan Gibran yang telah berubah dari calon wakil presiden menjadi Wakil Presiden setelah dilantik pada 20 Oktober 2024.
MK menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pelantikan.
Menurut Mahkamah, persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden maupun calon wakil presiden pada dasarnya merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum
Alasan lain yang menjadi kunci putusan adalah kedudukan hukum para pemohon.
MK menyatakan para pemohon bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi peserta Pilpres 2024.
Karena itu, mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Putusan tersebut sekaligus memperlihatkan dua hal dalam satu perkara: MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran, tetapi pada saat yang sama tidak menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah secara keseluruhan dan tidak mendiskualifikasinya dari jabatan Wakil Presiden.
Dengan demikian, putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berakhir pada amar permohonan para pemohon tidak dapat diterima, bukan putusan yang membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.








Berita Terbaru
Denny Indrayana Desak DPR Segera Proses Pemakzulan Gibran
Ketua BAZNAS Jatim Dorong Zakat Perkuat Kualitas SDM
Bobby Nasution Tegaskan Bertahan di Gerindra: Cukup Sekali Pindah Partai
Kepala Bakom Usul Gibran Diganti dan Kaesang Jadi Menpora
Bantahan Gibran 2015 Kini Bentrok dengan Data KPU: Saya Kuliah di Singapura, Bukan Australia
Setubuhi Santriwati di Hotel, Pimpinan Ponpes di Lombok Kabur ke Mekkah