Surabaya, Jatim Today – Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto
“Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.








Berita Terbaru
Listyo Sigit dan Tersangka Penyadapan Presiden Didesak Dihukum Mati!
Tangkap 3 Anggota DPRD Saat Pesta Narkoba, 7 Polisi Satresnarkoba Surabaya Malah Dimutasi
Mahasiswa Palsu Ditangkap Ormawa Undira, Ngaku Dibayar Ikut Aksi Sumpah Pemuda Bareng Raffi Ahmad dan Willie Salim di Bundaran HI
2 Anak Menhaj Mundur dari Tenaga Ahli, Kemenhaj Segera Cari Pengganti
Ternyata Ini Motif Dwi Bagus, Bunuh, Bakar, Giling Istri Siri dan Anaknya di Madiun, Akhirnya Terungkap
150 Guru Besar Desak Gibran Mundur, Ini Tanggapan Relawan Jokowi-Prabowo-Gibran