SURABAYA, Jatim Today – Tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dimutasi tak lama setelah menangkap tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra yang diduga berpesta narkoba di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Dari jajaran perwira, Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1 dipindahkan menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho bergeser dari Kasubnit 1 Unit 1 menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya. Sementara Ipda Andri Kiki yang sebelumnya menjabat kasubnit kini menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.

Mutasi juga menyasar empat anggota bintara yang disebut ikut terlibat dalam penangkapan. Aiptu Sri Ismanto, Aiptu Anton Yuniarso, dan Aipda Rico Pramana dipindahkan ke Polsek Tegalsari, sedangkan Bripka Rangga Pinileh dimutasi ke Polsek Genteng.

Pemindahan para anggota tersebut mendapat sorotan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Ia menduga ada kemungkinan intervensi dari pihak luar, mengingat mutasi dilakukan setelah penangkapan yang menjadi perhatian publik.

“Ini ada potensi memang (dugaan) intervensi. Memang penangkapan tiga anggota DPRD tersebut terpublikasi dan tentu membuat malu. Tapi itu konsekuensi dan menurut saya pantas dipublikasikan,” kata Sugeng.

Sugeng menilai mutasi itu perlu diteliti, terutama untuk memastikan apakah anggota yang menangani perkara melakukan pelanggaran prosedur. Jika tidak ditemukan pelanggaran, menurutnya, mutasi tersebut patut dicermati sebagai dugaan intervensi.