UPDATE

Jaksa Ungkap Yaqut Siapkan 1 Juta Dollar AS untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji

Surabaya, Jatim Today - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memengaruhi hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026), jaksa menyebut Yaqut menyiapkan uang sebesar 1 juta dollar AS untuk memengaruhi proses dan hasil Pansus Angket Haji.

Uang tersebut, menurut jaksa, disiapkan melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman. Keduanya disebut sebagai staf khusus Yaqut ketika menjabat Menteri Agama.

Jaksa KPK Fahmi Idris mengungkapkan dugaan tersebut saat membacakan surat dakwaan terhadap Yaqut dalam perkara yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Menurut jaksa, sebelum menghadapi proses pemeriksaan Pansus Angket Haji, Yaqut menggelar rapat bersama sejumlah pejabat dan staf khusus Kementerian Agama.

Rapat tersebut, kata jaksa, salah satunya membahas persiapan menghadapi pertanyaan yang diperkirakan akan diajukan oleh anggota Pansus.

"Disiapkan uang sebesar 1 juta dollar AS untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji," demikian pokok dakwaan jaksa sebagaimana disampaikan dalam persidangan.

Jaksa juga mengungkap bahwa rapat tersebut membahas persoalan pembagian tambahan kuota haji pada 2024.

Persoalan itu berkaitan dengan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia.

Tambahan kuota tersebut kemudian dibagi masing-masing 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu hal yang mendapat sorotan dalam Pansus Angket Haji DPR RI.

Jaksa menyebut Yaqut dan jajaran Kementerian Agama mempersiapkan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang diperkirakan muncul dalam proses pemeriksaan Pansus.

Langkah tersebut, menurut jaksa, tidak berhenti pada persiapan administratif. Jaksa menduga terdapat upaya untuk memengaruhi hasil kerja Pansus melalui penyediaan uang dalam jumlah besar.

Dalam perkara ini, uraian jaksa mengenai uang 1 juta dollar AS tersebut merupakan bagian dari surat dakwaan yang harus dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan.

Artinya, tuduhan tersebut belum merupakan fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image