Curi Honda Stylo Saat Karnaval, Dua Pemuda di Malang Dibekuk Polisi
Surabaya, Jatim Today - Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Malang membuahkan hasil. Dua terduga pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah beraksi di wilayah Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Minggu (31/5) dini hari.
Kedua pelaku masing-masing berinisial A (18), warga Kecamatan Pagelaran, dan AAB (19), warga Kecamatan Ngajum. Keduanya ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang warga yang tengah menyaksikan hiburan karnaval di Dusun Maduarjo, Desa Maguan, Kecamatan Ngajum.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban memarkir sepeda motor Honda Stylo 160 miliknya di halaman rumah warga sebelum bergabung menonton kegiatan masyarakat yang berlangsung di lokasi.
“Korban saat itu sedang menonton kegiatan karnaval. Pelaku memanfaatkan situasi yang ramai dan kelengahan korban untuk menjalankan aksinya,” kata Hafiz, Senin (1/6/2026).
Pelaku Gunakan Modus Dorong Motor Curian
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku menjalankan aksi secara bersama-sama dengan modus yang tergolong sederhana namun kerap digunakan untuk menghindari perhatian warga sekitar.
Menurut Hafiz, salah satu pelaku menaiki sepeda motor hasil curian, sementara rekannya mendorong kendaraan tersebut menggunakan sepeda motor lain agar mesin tidak langsung dihidupkan di lokasi kejadian.
“Modusnya, satu pelaku mengendalikan motor hasil curian dan satu lainnya mendorong dari belakang untuk menghindari kecurigaan warga sekitar,” tegasnya.
Setelah menerima laporan dari korban, tim URC Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Ngajum langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi jalur pelarian pelaku.
Upaya cepat tersebut membuahkan hasil. Dalam waktu singkat, kedua terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Babadan beserta barang bukti yang digunakan saat beraksi.
Polisi Sita Dua Sepeda Motor
Dari tangan para tersangka, petugas menyita satu unit Honda Stylo 160 milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang. Polisi juga mengamankan satu unit Honda Vario 150 yang diduga digunakan sebagai sarana untuk membantu aksi pencurian.
“Kecepatan respons menjadi kunci. Tim langsung bergerak begitu menerima informasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Hafiz.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan efektivitas respons cepat yang diterapkan jajaran Polres Malang dalam menangani laporan tindak kriminal di wilayah hukumnya.
Komitmen Jaga Keamanan Masyarakat
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan, pengungkapan kasus curanmor tersebut merupakan hasil sinergi antara Satreskrim Polres Malang dan Polsek Ngajum dalam merespons laporan masyarakat secara cepat dan terukur.
“Keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang solid antara Satreskrim Polres Malang dan Polsek jajaran dalam menindaklanjuti setiap laporan tindak kriminal. Respons cepat seperti ini menjadi komitmen kami untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” kata Bambang.
Ia menambahkan, keberadaan Unit Reaksi Cepat menjadi salah satu langkah penguatan pelayanan kepolisian yang lebih presisi dalam menghadapi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Malang tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat agar masyarakat merasa aman dalam setiap aktivitasnya,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.


