Polisi Pembunuh Adik Ipar Terancam Hukuman Mati, Polda Jatim Tegaskan Sanksi PTDH
Jatim Today, Surabaya - Nasib Bripka Agus Saleman alias Bripka AS berada di ujung tanduk. Anggota Polres Probolinggo itu terancam hukuman mati sekaligus pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap adik iparnya sendiri, Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menjerat Bripka AS dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun.
“Iya, kami kenakan pasal perencanaan. Sesuai perintah Kapolda, anggota akan ditindak tegas,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, Kamis (1/1/2026).
Penyidik menilai unsur perencanaan terpenuhi karena Bripka AS diduga bersekongkol dengan seorang rekannya, Suyitno, dalam merancang pembunuhan korban. Aksi keji itu dilakukan di wilayah Probolinggo sebelum jasad korban dibuang ke aliran sungai kering di kawasan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
“Pembunuhan dilakukan di Probolinggo. Setelah itu jasad korban dibuang,” kata Widi.
Ancaman Pemecatan dan Sidang Etik
Selain proses pidana, Bripka AS juga menghadapi sanksi etik terberat di internal Polri. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto menegaskan, perbuatan Bripka AS masuk kategori pelanggaran berat dan layak diganjar pemecatan.
“Ini sudah proses pemeriksaan kode etik, ancamannya PTDH,” ujar Nanang di Mapolda Jatim, Selasa (30/12/2025).
Nanang memastikan tidak akan ragu menandatangani keputusan pemecatan begitu berkas sidang etik rampung. Ia juga memerintahkan jajarannya untuk membuka proses penanganan kasus ini secara transparan kepada publik.
“Saya ingin masyarakat tahu bahwa Polri profesional dan tegas terhadap anggota yang melanggar,” tegasnya.
Motif: Sakit Hati dan Harta
Polisi mengungkap motif pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati dan keinginan menguasai harta korban. Penyidik menemukan indikasi Bripka AS telah mengambil uang korban sebesar Rp10 juta.
“Ada unsur sakit hati dan ingin menguasai harta korban. Kami menemukan jejak pengambilan uang,” kata Kombes Pol Widi Atmoko.
Hal serupa diungkapkan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur. Ia menyebut motif masih terus diperdalam, namun indikasi penguasaan barang dan uang korban cukup kuat.
Paman korban, Agus Airlangga, menduga pelaku telah lama berupaya menguasai aset keluarga. Menurutnya, sejumlah anggota keluarga kerap mendapat perlakuan tidak pantas dari Bripka AS.
“Kami keluarga sudah paham cara-cara oknum ini masuk ke keluarga kami dan berupaya menguasai harta,” ujarnya.
Cara Keji Menghabisi Nyawa Korban
Dari hasil awal pemeriksaan, korban diduga dicekik hingga tewas. Hal itu diperkuat dengan temuan luka lebam di bagian leher korban.
“Ada lebam di leher yang mengarah pada dugaan cekikan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Polisi memastikan Bripka AS dan Suyitno bersama-sama melakukan pembunuhan dan mengetahui seluruh rangkaian peristiwa, termasuk saat membuang jenazah korban.
“Keduanya bersama-sama melakukan dan mengetahui tindak pidana pembunuhan serta pembuangan jenazah,” kata Jules.
Kronologi Penemuan Jenazah
Korban berinisial FAN (21), warga Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, ditemukan warga di dasar sungai kering saat hendak ke ladang. Jenazah tergeletak di kedalaman sekitar lima meter, masih mengenakan helm, jaket hitam, dan celana panjang.
Setelah dievakuasi ke RS Bhayangkara Pusdik Brimob Watukosek, polisi bergerak cepat. Bripka AS ditangkap beberapa jam setelah penemuan jasad, sementara Suyitno ditangkap tiga hari kemudian usai buron.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum sebagai pelaku kejahatan serius terhadap anggota keluarganya sendiri.

