Diteror Puluhan Orang, Nek Elina Lapor Polisi, eh... Dicuekin Deh... Begini Kronologinya...

Jatim Today, Surabaya - Elina Widjajanti (80) akhirnya melaporkan Polsek Lakarsantri ke Bidpropam Polda Jatim. Hal itu karena Polsek Lakarsantri tidak merespons saat diminta perlindungan.
"Sudah kami laporkan dan kami sudah diperiksa," kata Kuasa Hukum Elina, Wellem Mintarja kepada detikJatim, Sabtu (3/1/2026).
Wellem sebelumnya menjelaskan bahwa pada malam sebelum pembongkaran rumah Elina, tepatnya pada 5 Agustus 2025, ada puluhan orang yang datang hingga memicu ketegangan.
"Jadi pada waktu malam hari itu (5 Agustus 2025) di sini di rumah ini terdapat antara 20 sampai 30 orang. Terus kemudian pada waktu itu kita berdebat ya, bersitegang terutama sama beliaunya sama nenek," ujarnya.
Pihaknya lalu mendatangi Polsek Lakarsantri untuk meminta perlindungan hukum. Akan tetapi, hal tersebut tidak mendapat respons seperti yang diharapkan.
"Padahal kita cuma meminta perlindungan hukum supaya tidak terjadi chaos. Terus kemudian ada nenek di sini orang yang tua. Nah, sedangkan di sini sudah ada 30 sampai 40 orang itu. Tetapi kita ditolak," tuturnya.
Hingga akhirnya nenek Elina diusir paksa dari rumahnya pada 6 Agustus 2025 oleh puluhan orang.
"Jadi 5 Agustus itu kita melaporkan ditolak. Terus kemudian 6 Agustus kejadian seperti ini (pengusiran paksa). Kita bukan melaporkan ya, tapi kita meminta perlindungan. Di sini sudah ramai ini. Wajar dong masyarakat mengadu ya," katanya.
Tersangka pengusiran kembali ditangkap
Polda Jatim juga kembali menetapkan tersangka dalam kasus pengusiran nenek Elina dari rumahnya. Kini, total ada empat tersangka yang sudah diamankan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pelaku baru yang diamankan adalah laki-laki usia 40 tahun berinisial WE.
Ia ditangkap di wilayah Kecamatan Tandes, Kota Surabaya pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. WE berperan menyuruh SY alias Klowor untuk menjaga rumah saat nenek Elina diusir.
"Tersangka WE menyuruh tersangka SY alias Klowor menjaga rumah," ujar Abast.
WE pun dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dengan demikian, sejauh ini ada empat tersangka yang sudah dibekuk dalam kasus pengusiran nenek Elina dan pengerusakan rumahnya.
Keempat tersangka itu adalah Samuel Adi Kristanto, M Yasin alias MY, SY alias Klowor dan WE.
"Sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Jatim," pungkas Abast.
Kisah Awal
Diketahui, rumah Elina yang berada di Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, diduga dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025. Pembongkaran disebut dilakukan oleh pihak Samuel yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan tersebut.
Elina sendiri membantah pernah menjual objek tersebut. Objek itu sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina yang meninggal dunia pada 2017. Hak waris jatuh kepada beberapa anggota keluarga, termasuk Elina.
Selanjutnya Wellem mengungkapkan ada dugaan pencoretan nama pada Letter C di kelurahan yang dilakukan tanpa melibatkan para ahli waris.
"Letter C di desa (kelurahan) kami juga telah menemukan itu sudah tercoret, pada saat 24 September 2025. Lah, sebelumnya kan atas nama Elisa, seharusnya pencoretan itu mengajak ahli waris untuk ke sana," tuturnya.
Sebelumnya, Elina juga telah melaporkan Samuel dan pihak lain ke Polda Jatim atas dugaan pengerusakan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.
Elina telah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim pads Minggu (28/12). Saat ditemui di sela pemeriksaan, ia mengaku ditanyai beberapa hal oleh penyidik terkait dugaan pengusiran paksa yang menimpanya.
"Ya, (ditanya soal) Samuel itu sama Yasin (terlapor). Saya diangkat-angkat itu (saat pengusiran). Mau ngambil tas, gak boleh suruh keluar. Terus ditanyain surat, katanya dia menyerahkan surat, tapi saya gak lihat suratnya," ujar Elina, Minggu (28/12/2025).
