Ponpes Besuk Pasuruan Fatwakan Sound Horeg Haram, MUI: Bisa Dipahami karena Timbulkan Mudarat
Pasuruan, Jatim Today - Forum Satu Muharram 1447 Hijriah yang digelar di Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menetapkan fatwa haram terhadap praktik penggunaan sound horeg. Keputusan ini mendapat respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan dapat memahami latar belakang fatwa tersebut.
Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan bahwa sound horeg berpotensi menimbulkan mudarat di masyarakat sehingga memerlukan perhatian serius.
"Hasil bahtsul masail tersebut bisa dipahami. Mengingat ada mafsadah (kerusakan) yang ditimbulkan dari aktivitas sound horeg tersebut yang harus dicegah, dan itu kontekstual," ujar Niam kepada wartawan, Sabtu (4/7).
Menurutnya, fatwa keagamaan harus dipahami secara menyeluruh dengan mempertimbangkan konteks sosial dan budaya yang menyertainya.
Sebelumnya, pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly, menjelaskan bahwa keputusan mengharamkan sound horeg tidak semata karena kebisingan suara, tetapi juga terkait dampak sosial dari praktik tersebut.
"Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg, bukan sound system,” jelas Kiai Muhib, dikutip dari akun Instagram @ajir_ubaidillah, Senin (30/6).
Lebih lanjut, Kiai Muhib menegaskan bahwa penggunaan sound horeg tetap dinilai haram, di manapun dan dalam situasi apapun, karena dinilai bertentangan dengan nilai-nilai kemaslahatan.
“Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah. Di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram,” tegasnya.
Fatwa ini diperkirakan akan menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat, khususnya menjelang tahun baru Islam, yang kerap diwarnai berbagai bentuk perayaan, termasuk penggunaan sound system.