20 Guru PPPK Wanita Blitar Ajukan Cerai, Akibat Masalah Ekonomi
JATIM TODAY – Sebanyak 20 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru wanita di Kabupaten Blitar mengajukan izin perceraian dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sejak Januari hingga Juli 2025.
Fenomena ini disinyalir kuat dipicu oleh masalah ekonomi keluarga.
Deni Setiawan, Kepala Bidang Pengelolaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, mengungkapkan bahwa sebagian besar PPPK wanita yang mengajukan cerai memiliki usia pernikahan lebih dari lima tahun.
Suami atau pasangan mereka umumnya bukan pekerja tetap atau berada di sektor formal dengan penghasilan yang tidak menentu.
"Mungkin itu juga (jadi penyebabnya)," ujar Deni, seperti dilansir detikJatim pada Sabtu (19/7).
Peningkatan Drastis dan Langkah Antisipasi Dinas Pendidikan
Jumlah permohonan izin cerai ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun lalu.
Pada tahun 2024, total ada sekitar 15 permohonan izin cerai dari PPPK dan ASN di Kabupaten Blitar, dengan salah satu pasangan ASN mencabut permohonan cerainya.
Namun, dalam waktu setengah tahun ini, angka tersebut sudah melampaui total tahun sebelumnya.
Deni Setiawan menilai fenomena ini perlu menjadi perhatian serius. Pihaknya berharap masing-masing lembaga pendidikan dapat memperkuat sinergi dan membangun lingkungan kerja yang harmonis, dengan harapan mampu mengurangi permasalahan keluarga yang dihadapi para guru.
"Harapannya kami sebenarnya seluruh guru dapat bekerja dengan nyaman maka proses belajar dengan siswa berjalan lancar," kata Deni.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan mental dan pembinaan guru yang akan dimasifkan.
"Kami juga terus ingatkan bahwa keluarga lah yang dari awal mendukung profesi atau karir sekarang, jangan sampai merasa glamor dan melupakan keluarga terdekat," tambahnya.
Peringatan Penting bagi PPPK dan ASN
Meskipun permohonan izin cerai merupakan hak individu, Deni mengingatkan agar para PPPK dan ASN tetap mematuhi peraturan serta mekanisme yang berlaku di pemerintahan.
"Apabila PPPK sebelum ada izin dari Bupati, jangan ada keputusan pengadilan agama. Artinya kalau sudah ada putusan, tapi izinya (cerai) belum turun maka dipastikan masuk ranah inspektorat terkait sanksi kepegawaian yang akan didapatkan," tegasnya.
Hal ini menjadi peringatan bagi para abdi negara untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan sebelum mengambil langkah hukum terkait perceraian.