UPDATE

Eksekusi Rumah Warisan TNI AL di Surabaya Disoal: Dugaan Mafia Tanah dan Peradilan

JATIM TODAYAksi penolakan keras mewarnai rencana eksekusi rumah milik ahli waris keluarga Laksamana Soebroto Joedono, di Jalan Dr. Soetomo No. 55, Kota Surabaya. 

Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya) Jatim bersama Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim menuding adanya campur tangan mafia tanah dan mafia peradilan dalam upaya paksa tersebut.

Ketua DPD GRIB Jaya Jatim, Akhmad Miftachul Ulum, menyatakan bahwa properti itu telah sah ditempati oleh Tri Kumala Dewi, keturunan Laksamana Soebroto, sejak 1963.

“Rumah dibeli dari TNI AL, PBB dan BPHTB telah dibayar, tetapi kini hendak disita dengan dasar SHGB yang habis masa berlakunya 1980,” tegas Ulum.

Eksekusi yang semula dijadwalkan pada tanggal 19 Juni mengalami penundaan. Menurut Detik, penundaan ini didasarkan pada rekomendasi dari Komnas HAM dan Bareskrim Polri, karena proses hukum masih berjalan dan dapat menimbulkan penderitaan fisik dan psikologis pada penghuni.

Sengketa bermula dari keberadaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diklaim pihak lain—mulanya atas nama Hamzah Tedjakusuma, dan selanjutnya berpindah tangan dari Tina Hinderawati Tjoanda, Rudianto Santoso (yang kemudian ditetapkan tersangka DPO terkait pemalsuan dokumen), hingga akhirnya jatuh ke tangan Handoko Wibisono.

MAKI Jatim, melalui Koordinator Heru Satriyo, menyampaikan bahwa mereka menemukan bukti dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi dasar eksekusi, serta mendesak KPK dan Mahkamah Agung untuk mengawasi jalannya proses hukum agar menjadi preseden positif dalam penegakan hukum pertanahan di Indonesia.

Sejak aksi penolakan pertama pada 27 Februari 2025, ratusan kader GRIB Jaya Jatim telah memblokade lokasi eksekusi. Massa menyoraki slogan seperti "Tangkap mafia tanah" dan memasang baliho bertuliskan “Tanah Milik Pejuang 45 Saja Bisa Dijarah”.

Konteks Sindikat Sengketa

Menurut investigasi Pikiran Rakyat, sejak awal proses sengketa terdapat intervensi sistematis: dari pembatalan hak waris, jual beli SHGB yang berantai, hingga pengadilan yang tampak mengabaikan putusan PK dan rekam jejak pemalsuan . GRIB dan MAKI menegaskan akan terus melakukan pendampingan, hingga membawa kasus ini ke Komisi Yudisial maupun DPR, jika diperlukan.

Situasi Terkini dan Tuntutan Massa

Eksekusi dijadwalkan ulang Kamis, 19 Juni 2025, namun ditunda.

Komnas HAM hingga Bareskrim Polri ikut mengawasi proses hukum.

GRIB Jaya dan MAKI akan terus kawal kasus bahkan mengerahkan massa jika eksekusi tetap dilanjutkan.

Diperkirakan proses hukum masih akan berlanjut—baik melalui Bareskrim, Pengadilan Negeri, hingga upaya mediasi atau audit dari Mahkamah Agung. Publik dan lembaga pengawas hukum kini menanti bagaimana eksekusi ini akan berjalan, dan apakah benar sinyal munculnya mafia peradilan mampu dibuktikan di depan hukum.

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image