Penyebar Video Syur Asal Pasuruan Ditahan, Audrey Davis, Anak Musisi David Bayu, Akui Sebagai Pemeran Wanita
JATIM NEWS - Audrey Davis, putri dari musisi terkenal David Bayu, telah mengakui bahwa dirinya adalah pemeran wanita dalam video syur yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Pengakuan ini disampaikan kepada pihak kepolisian saat pemeriksaan yang digelar pada Rabu (7/8/2024).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa Audrey Davis mengakui hal tersebut saat menjalani pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,” ujar Ade Safri dalam keterangannya.
Proses Pemeriksaan Audrey Davis
Audrey Davis menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam, dimulai dari pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB. Selama pemeriksaan, Audrey didampingi oleh ayahnya, David Bayu, dan pengacaranya, Sandy Arifin.
Dalam pemeriksaan ini, Audrey menyerahkan sejumlah dokumen yang akan dianalisa oleh tim penyidik dan menyampaikan beberapa keterangan baru yang akan didalami lebih lanjut.
Sandy Arifin, pengacara Audrey, menyebutkan bahwa kliennya menghadapi 29 pertanyaan dari penyidik. “Tadi kami sudah mendampingi kurang lebih ada sekitar 29 pertanyaan yang sudah kami sampaikan,” kata Sandy Arifin setelah pemeriksaan.
“Dari keterangan saksi AD, penyidik mendapatkan beberapa keterangan baru yang akan didalami oleh penyidik untuk pengembangan hasil penyidikan dalam penanganan perkara a quo,” tambahnya.
Situasi dan Tindakan Selanjutnya
Selama pemeriksaan, Audrey tidak memberikan pernyataan kepada media. Sandy Arifin menyatakan bahwa Audrey siap melanjutkan pemeriksaan setelah sebelumnya sempat ditunda karena kondisi kesehatannya.
“Alhamdulillah, klien kami sudah siap menjalani pemeriksaan. Klien kami sudah di atas. Pada intinya, hari ini kami sudah siap untuk diperiksa meneruskan agenda yang kemarin,” ujar Sandy di Polda Metro Jaya.
Penangkapan Pelaku Penyebar Video
Polisi telah menangkap dua tersangka yang diduga sebagai penyebar video bermuatan pornografi yang mirip dengan Audrey Davis pada Selasa (30/7/2024). Kedua tersangka, MRS (22) dari Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, dan JE (35) dari Nanggalo, Padang, Sumatera Barat, telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (rel/jn)