Kisah Pegi Setiawan yang Dituduh Jadi Otak Pembunuhan Vina Cirebon lalu Dinyatakan Bebas dari Segala Tuduha

Table of Contents

Hakim tunggal Eman Sulaeman pada sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/7). (Rubby Jovan/Antara)

JATIM NEWS - Selasa, 21 Mei 2024 menjadi malam yang kelam bagi Pegi Setiawan. Pulang bekerja sebagai kuli bangunan di daerah Kopo, Kota Bandung tiba-tiba diciduk anggota Polda Jawa Barat saat jalan kaki hendak pulang ke daerah Katapang.

Yang lebih mengejutkannya lagi, Pegi dituding sebagai otak pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya di Cirebon pada 2016 lalu. Polda Jawa Barat menilai Pegi adalah DPO yang selama 8 tahun terakhir dicari polisi

"Ya (Pegi sudah ditangkap)," kata Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi, Rabu (22/5).

Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Pegi. Selain berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung, tersangka juga sudah berganti nama menjadi Robi.

Dari penampakannya, Pegi yang ditangkap memang mirip dengan ciri-ciri yang disebar oleh Polda Jawa Barat. Pegi berusia sekitar 30 tahun. Dia memiliki bentuk wajah agak kotak. Kulitnya sawo matang.

Mukanya tidak terlalu mulus, banyak bekas jerawat. Alisnya cukup tebal dengan mata tidak terlalu bulat. Dia memiliki kumis tipis dan dagu mulus tanpa rambut.

Namun perbedaan dengan ciri-ciri yang dirilis Polda Jawa Barat terlihat di bagian rambut. Polda menyebut Pegi memiliki rambut kriting, sedangkan penampakan setelah ditangkap rambutnya lurus ke arah sebelah kanan kepala.

Polda Jawa Barat saat itu yakin Pegi bukan korban salah tangkap. Polda akan membuktikannya dalam proses penyidikan.

"Tentu berdasarkan keterangan yang bisa kita dapatkan, seperti kita sampaikan harus memenuhi alat bukti yang cukup baik bedasarkan Pasal 184 KUHAP, keterangan saksi, ket tersangka, keterangan ahli akan kita proses ulang persesuaian apakah benar Pegi yang ditangkap adalah Pegi alias Perong yang sudah kita DPO kan," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada wartawan, Rabu (22/5).

Jules mengatakan, penyidik bekerja sesuai prosedur yang ada. Dalam melakukan penangkapan juga telah mengacu pada bukti awal. Selanjutnya, akan dilakukan pendalaman kepada Pegi alias Perong.

‘’Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam,’’ kata Jules.

Sementara, Sugiyanti, pengacara Pegi Setiawan alias Perong menyatakan kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa kepada Vina di Cirebon pada 2016 lalu. Dia mengklaim Pegi tidak pernah mengenal Vina.

"Pegi tidak pernah melakukan perbuatan keji itu, kenal sama Vina juga nggak, kenapa Pegi dikejar-kejar polisi," kata Sugiyanti kepada wartawan, Sabtu (25/5).

Sugiyanti mengatakan, Pegi ditangkap saat sedang mengecat rumah di Bandung. Dia merasa terkejut setelah didatangi pihak kepolisian.

Menurutnya, Pegi adalah tulang punggung keluarga sejak berusia 15 tahun. Sehingga tidak punya waktu untuk bergabung dengan geng motor.

"Kalau Pegi itu adalah tulang punggung keluarga, karena sejak di usia 15 tahun sudah kerja sebagai buruh bangunan," ungkapnya.

Sugiyanti menjelaskan, orang tua Pegi sudah berpisah sejak lama. Sejak saat itu, Pegi menjadi tulang punggung ibunya, dan bekerja sebagai kuli bangunan.

"Dia kan terus bekerja dari umur 15 tahun, pada saat 2016 pun dia masih bekerja sebagai buruh untuk menghidupkan keluarganya. Jadi kalau misalkan dia melakukan hal yang keji itu keluarga pun tidak mungkin," jelasnya.

Setelah itu, Pegi sendiri sempat memberikan pernyataan singkat bahwa dirinya bukan lelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina. Pegi secara tegas merasa difitnah dalam pencarian pelaku yang masih buron.

"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, ini fitnah. Saya rela mati," kata Pegi di sela-sela konferensi pers Polda Jawa Barat, Ahad (26/5).

Setelah panjangnya proses penyidikan, pihak Pegi memutuskan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Sepekan proses sidang berjalan, Hakim Tunggal Eman Sulaiman akhirnya menjatuhkan putusan bahwa penetapan tersangka kepada Pegi tidak sah secara hukum. Sehingga Pegi harus dibebaskan. (rel/jp)