5 Rayuan Ketua KPU Agar Cindra Mau 'Dicoblos'
JATIM NEWS - Entah kenapa, Ketua KPU Hasyim Asy'ari sepertinya jatuh hati banget dengan sosok Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Cindra Aditi.
Demi mengejar Cindra, Pak Hasyim mengeluarkan jurus rayuannya.
Itu terungkap dalam salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Dalam salinan tersebut, Hasyim yang pernah memberikan khotbah saat Iduladha di depan Presiden Jokowi (soal kebinatangan dan kerakusan) itu, disebut Teradu, sedangkan Cindra sebagai Pengadu.
"...Teradu berulang kali mendesak Pengadu untuk pergi bersama pada saat kunjungan kerja berlangsung. Karena jabatan yang dimiliki oleh Teradu sebagai Ketua KPU sedangkan Pengadu merupakan bagian dari jajaran Penyelenggara Pemilu yang merupakan bawahan atau “anak buah” dari Teradu, Pengadu akhirnya merasa segan untuk menolak permintaan dari Teradu," bunyi salinan putusan DKPP.
"Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan."
"Bahwa meski Pengadu telah beberapa kali menolak, Teradu terus melakukan perbuatan mendekati pengadu tersebut hingga pada puncaknya di bulan Januari 2024, Teradu membuat surat pernyataan ditulis tangan, yang ditandatangani sendiri oleh Teradu dengan dibubuhkan meterai Rp10.000, yang pada intinya menyatakan bahwa Teradu akan menunjukan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi imam bagi Pengadu," bunyi salinan putusan DKPP.
Dari salinan itu terungkap pernyataan atau rayuan Hasyim kepada Cindra:
- Teradu akan mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi atas nama Pengadu dan menjamin bahwa proses balik nama Apartemen tersebut selesai pada bulan Mei 2024 dan Pengadu harus memberikan akses masuk ke apartemen tersebut kepada Teradu.
- Teradu akan memberikan keperluan Pengadu selama kunjungan ke Indonesia dan keperluan tertentu selama di Belanda termasuk di dalamnya biaya tiket pesawat Belanda-Jakarta Pulang-Pergi (PP) sejumlah IDR 30.000.000,- setiap bulan dan memenuhi keperluan makan Pengadu di restoran seminggu sekali.
- Teradu akan memberikan perlindungan kepada Pengadu seumur hidupnya termasuk perlindungan/menjaga nama baik dan kesehatan mentalnya dan tidak akan mengecewakannya, begitu pula sebaliknya.
- Teradu tidak akan menikah dengan perempuan lain terhitung sejak pernyataan dibuat.
- Teradu akan menelepon/memberikan kabar kepada Pengadu minimal sekali sehari sepanjang hidup Teradu. Dan teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000,- yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun.
DKPP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim selaku ketua merangkap anggota KPU.
Lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi kinerja dari KPU dan Bawaslu itu pun meminta Presiden Jokowi melaksanakan putusan pemberhentian Hasyim, paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. (rel/jpnn)