Ibu Muda di Tangsel jadi Tersangka atas Pelecehan dan Perekaman Video Asusila Anak Lelakinya
JatimNews, Surabaya - Seorang ibu muda di Tangerang bernama Raihany resmi ditetapkan sebagai tersangka seusai melakukan aksi asusila atau pelecehan seksual terhadap anak laki-lakinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Raihany dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 29 juncton Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Selanjutnya keterangan tersangka ini masih terus didalami oleh penyidik, disandingkan dengan alat bukti yang lain," kata Ade Ary, Senin (3/6/2024).
Sebelumnya, ibu muda di Tangerang bernama Raihany nekat melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak laki-lakinya.
Kasus tersebut bermula saat Raihany diminta mengirimkan foto bugilnya ke akun Facebook Icha Shakila. Lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, Raihany pun menyanggupi permintaan akun tersebut.
Namun, alih-alih mendapatkan uang, Raihany malah diancam balik dan diminta membuat video asusila dengan anaknya. Dia juga diiming-imingi uang Rp 15 juta untuk membuat video tersebut.
Seusai membuat video dan mengirimkannya ke akun Facebook Icha Shakila, Raihany kembali ditipu. Ia tak mendapat uang yang dijanjikan hingga video tersebut viral di media sosial. (rel/bs)