Beri 10 Ribu Kuota Haji Tambahan Untuk Haji Khusus, Komnas Nilai Tidak Melanggar Aturan

Table of Contents

Beri 10 Ribu Kuota Haji Tambahan Untuk Haji Khusus, Komnas Nilai Tidak Melanggar Aturan

JATIM NEWS - Kementerian Agama (Kemenag) sempat dikritik akibatkan memberika 10 ribu kuota tambahan haji untuk kelompok haji khusus. 

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menegaskan, Kementerian Agama tidak melakukan pelanggaran dalam proses pengalokasian kuota tambahan bagi jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus.

Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jamaah. Selain itu, Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar 20.000. Tambahan kuota ini dibagi 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jamaah haji khusus.

“Jika merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 pasal 8, pasal 9, dan pasal 64; Menag membagi kuota haji reguler sebesar 92 persen yang merupakan kuota pokok. Tapi jika ada kuota tambahan, maka itu menjadi diskresi Menag,” ungkap Mustolih.

“Berdasarkan regulasi tersebut, saya tegaskan bahwa Menag tidak melanggar aturan,” imbuhnya.

Mustolih berpendapat, jika dikaji lebih dalam, yang diramaikan adalah soal kesepakatan. Tentu hal tersebut berbeda dengan pelanggaran hukum.

Pada kesempatan tersebut, Mustolih juga membahas mengenai pengumuman kuota haji yang diberikan kepada Indonesia. Menurutnya, pada level kebijakan teknis, perlu didorong agar daftar nama jamaah haji yang akan berangkat bisa segera diumumkan.

“Tujuannya supaya jamaah haji memiliki waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkan diri membayar pelunasan Bipih. Sebab banyak kuota haji tidak terserap karena singkatnya waktu persiapan,” katanya.

Tahun 2024 ini, lajutnya, waktu yang disiapkan cukup ideal dengan persiapan yang panjang. Listing jamaah haji yang akan diberangkatkan dan jamaah cadangan bisa terisi dengan baik.

Lebih lanjut, Mustolih membahas mengenai visa mujamalah yang tertuang dalam undang-undang. Dia mendorong agar Balitbang Diklat memberikan rekomendasi penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan haji mujamalah.

“Visa mujamalah ini masih perlu diatur, termasuk standar harga yang ditetapkan. Tujuannya agar ada standar layanan yang diterima jemaah haji,” tandasnya. (rel/jp)