Penghasilan Pekerja Mandiri atau Freelancer Dipotong 3 Persen, Siapa Saja yang Boleh Mencairkan Tapera?
Tapera merupakan program tabungan yang dirancang pemerintah untuk membantu masyarakat dan pekerja untuk memiliki rumah. ( ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho). |
Kabar Jatim, Surabaya - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih menjadi topik hangat yang banyak diperbincangkan.
Hal itu lantaran penghasilan pekerja mandiri atau freelancer dipotong sebesar tiga persen untuk iuran Tapera.
Perlu diketahui, Tapera ini merupakan sistem menabung yang dilakukan para pekerja Indonesia secara berkala dalam jangka waktu tertentu.
Kebijakannya tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 25 Tahun 2020.
Adapun manfaat yang didapat dari program Tapera ini berupa pembiayaan rumah, antara lain pembelian rumah milik baru, pembangunan rumah dan perbaikan rumah.
Kelompok yang wajib ikut Tapera, yaitu pekerja berusia 20 tahun atau sudah menikah serta berpenghasilan minimal setara upah minimum.
Alhasil, jenis pekerja yang wajib ikut Tapera mulai dari ASN, BUMN hingga pekerja mandiri atau freelancer.
Cara kerjanya bagi pekerja atau karyawan cukup membayar 2,5 persen dari gaji dan sisanya 0,5 persen wajib dilunaskan oleh pemberi kerja.
Sedangkan, bagi pekerja mandiri atau freelancer harus membayar iuran sebesar 3 persen dari gajinya.
Lantas siapa siapa saja yang boleh mencairkan program Tapera ini?
Dikutip dari JatimNetwork dari laman tapera.go.id, peserta Tapera yang telah berakhir masa kepesertaannya berhak memperoleh dan pengembalian simpanan dan hasil pemupukan simpanan yang akan disetorkan ke rekening peserta.
Adapun kondisi peserta yang boleh mencairkan dana Tapera sebagai berikut:
- Peserta atau pekerja yang telah pensiun.
- Peserta atau pekerja yang telah berusia 58 tahun bagi pekerja mandiri atau freelancer.
- Peserta yang meninggal dunia.
- Peserta yang tidak memenuhi kriteria kepesertaan selama lima tahun berturut-turut.