May Day 2024, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Hari ini
Kabar Jatim - Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan ketentuan Ganjil Genap hari ini, Rabu (1/5). Hal itu sehubungan tanggal merah atau hari libur nasional karena Hari Buruh Nasional alias May Day.
"Sehubungan dengan Hari Buruh Nasional, penerapan sistem Ganjil Genap pada tanggal 1 Mei 2024 ditiadakan," tulis akun Instagram resmi Dishub DKI, dikutip Rabu (1/5).
Peniadaan sistem ganjil-genap itu didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," bunyi pasal itu.
"Diimbau kepada pengguna jalan untuk menyesuaikan peraturan lalu lintas yang berlaku. Pantau terus informasi seputar penerapan Sistem Ganjil Genap di media sosial Dishub DKI Jakarta," tegasnya.
Untuk diketahui, penerapan sistem ganjil-genap biasanya berlaku di 26 ruas jalan berikut:
Jakarta Pusat:
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman.

